LOKER PENDAMPING PPH BEKASI
Syarat pendamping PPH:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Kartu tanda penduduk (KTP).
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk.
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai ijazah.
- Memiliki rekening bank yang masih berlaku.
TELUSURI: LOWONGAN KERJA AREA BEKASI LAINNYA
* Bagi yang memenuhi persyaratan di atas, silakan kirim lamaran Anda melalui (daftar sekarang).
- Calon pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id
- Calon pendamping PPH melengkapi dan mengirim seluruh dokumen pendaftaran.
- Lembaga pendamping PPH akan mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi ke BPJPH.
- Lembaga pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan.
- Lembaga PPH melakukan verifikasi dokumen .
- BPJPH menerbitkan nomor registrasi pendamping PPH.
- Pendamping PPH akan menerima nomor registrasi, dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH.
Klik untuk melihat kodenya!
untuk menyisipkan emoticon Anda harus menambahkan spasi sebelum kode